Jumat, 09 Januari 2015
Sejarah perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan
koperasi yang masih cukup tertinggal
dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi
lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah
mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK) pada tahun 1970 yang dalam
perkembangannya diubah menjadi
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan
Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember
1981, yang kemudian disempurnakan
dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait
dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi
dan tugas Perum PKK dalam
mengembangkan koperasi melalui kegiatan
Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas
jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi
tidak hanya terbatas hanya pada koperasi,
tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7
November Tahun 2000 dan sekaligus
mengubah nama Perum PKK menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan
sasaran dan lingkup usaha tersebut
diwujudkan melalui kegiatan penjaminan
kredit bank atau non bank, penjaminan
atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan
pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan
atas pembelian barang secara angsuran,
penjaminan atas transaksi kontrak jasa,
pemberian pinjaman dengan pola bagi
hasil, bantuan manajemen dan konsultasi,
penerbitan surety bond dan kegiatan lain
yang dapat menunjang tercapainya maksud
dan tujuan perusahaan.
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui
Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19
Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha kembali diubah
namanya menjadi Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum
Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan
tersebut terkait dengan perubahan bisnis
perusahaan yang tidak lagi memberikan
pinjaman secara langsung kepada UMKMK
melalui pola bagi hasil, tetapi hanya
terfokus pada bisnis penjaminan kredit
UMKMK. Pada tahun 2008 juga,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang
Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan
Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah
dalam hal ini Departemen Keuangan,
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16
Desember 2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi
dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib
memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan
Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK
tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/
KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang
menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo
sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar