RIUNG SA NAI
Terbenturlah agar kau terbentuk
Sabtu, 24 Januari 2015
Ingin buat tema sendiri? menggunakan foto
sendiri atau foto apa saja sesukamu?
Disini akan di jelaskan caranya membuat
tema sendiri langsung dari hp Untuk
membuat tema di nokia ada syaratnya
yaitu:
1. kamu harus punya tema awal yang akan
diubah gambarnya,Untuk temanya bisa
download di sini
2. kamu harus punya aplikasi blueFTP,
kamu bisa mendownloadnya disini
3. buat folder baru di kartu memori (namai
folder itu: folder percobaan )
4. siapkan 2 buah foto yang akan dijadikan
tema. setelah semua syarat terpenuhi ,
kamu bisa mulai membuat tema. dengan
melakukan tiga proses yaitu EXTRACT,
PENYISIPAN GAMBAR dan COMPRESS.
Prosesnya;
1. PROSES EXTRACT lakukan proses extract
file dengan cara ;
- buka blueFTP - pertama kali aplikasi
dijalankan akan meminta kita pilih bahasa.
pilih bahasa inggris -aplikasi meminta
jalankan bluetooth klik ok -tiap kali
muncul tulisan " perbolehkan aplikasi
untuk baca data " atau tulisan
"perbolehkan aplikasi untuk edit dan
tambah data baru" maka kamu harus
selalu menekan ya (ok)
-buka kartu memori (E) dengan cara tekan
menu
- open item, atau langsung pilih dan klik
tombol navigasi tengah. (untuk yang
touchscreen tekan tombol angka 2 untuk
navigasi keatas dan 8 untuk ke bawah,
tekan untuk menampilkan menu, tekan #
untuk back, dan tekan tombol spasi untuk
open item/ membuka file) -buka folder tema
- kamu cari tema hasil download tadi.
(nama tema; pulsar_s40_37889.nth )
- buka tema itu -akan muncul file file
seperti img 11.jpg , img 12.jpg dan lain lain.
- tekan menu - kemudian klik select all -
klik menu - klik extract selected items -
kemudian tekan back atau # - cari folder
yang telah disiapkan sebelumnya (nama
foldernya =folder percobaan )
- buka folder itu -tekan menu - klik extract
items here -tunggu sampai proses extract
selesai - setelah extrack selesai, keluar dari
blueFTP
2. PROSES PENYISIPAN GAMBAR proses
penyisipan gambar yaitu;
- buka folder tempat extract tema tadi
(folder percobaan) -kamu akan menemukan
file file seperti img12.jpg , img11.jpg dan
lain lain
-cari 2 gambar yang menjadi latar belakang
tema, dan kamu ingat namanya. (Kalau di
tema yang tadi kamu download = img11.jpg
dan img12.jpg) -kamu hapus 2 gambar tadi
(img11.jpg dan img12.jpg)
-cari dua buah foto yang mau kamu jadikan
tema -nah sekarang kamu ganti nama 2 foto
yang mau kamu jadikan tema tersebut
menjadi img11.jpg dan img 12.jpg (harus
sama dengan nama di tema sebelumnya
yang telah dihapus, huruf besar kecil juga
harus sama, jangan beda) misalnya nama
awal foto= cantik.jpg dan imut.jpg maka
cantik.jpg harus diubah namanya jadi
img11.jpg dan imut.jpg harus diubah
namanya jadi img12.jpg
-kamu pindahkan foto itu ke folder tempat
extract tema tadi/ folder percobaan ( jadi 2
foto kamu menjadi pengganti 2 foto yang
dihapus sebelumnya)
3. PROSES COMPRESS proses compress
dilakukan dengan cara;
- buka blueFTP - buka folder tempat meng
extract tema tadi (folder percobaan) - klik
menu - klik select all - klik menu - klik
compress items (nth) -beri nama file, misal;
cantik.nth (formatnya/nama ujungnya
harus .nth) -klik ok
-tunggu sampai proses selesai -setelah
selesai, klik ok , lalu keluar dari blueftp
jadilah tema buatanmu di folder percobaan.
Lalu Kamu pindahkan tema itu ke folder
lain (folder tema) agar bisa di gunakan
untuk membuat tema baru
kalau mau buat tema lain, cukup kamu
hapus lalu ganti img11.jpg dan img12.jpg di
folder percobaan tadi dengan foto
kesukaanmu (nama disesuaikan jadi
img11.jpg dan img12.jpg) lalu kamu
lakukan proses COMPRESS.
oh iya, kalau kamu merasa repot karena
dalam proses ini selalu muncul tulisan"
perbolehkan aplikasi membaca data atau
tulisan "perbolehkan aplikasi untuk tambah
dan edit data"
maka kamu bisa mengaturnya agar tidak
selalu muncul caranya;
-cari blueFTP di folder (permainan) -kamu
sorot saja (tidak di klik open/buka) - tekan
pilihan - klik akses aplikasi, - klik akses
data - klik baca data pengguna - akan
muncul opsi, tanya selalu, tanya pertama
kali, tidak pernah diizinkan, selalu
diizinkan - ubah dari opsi tanya selalu
menjadi tanya pertama kali - ulangi lagi,
klik akses aplikasi - klik akses data - klik
tambah dan edit data - kemudian ubah dari
tanya selalu menjadi tanya pertama kali
dengan begitu proses pembuatan tema akan
berjalan dengan cepat
Jumat, 09 Januari 2015
Riung,pore
Sbuah daerah di daratan tengah kec. Riung.daerah ini adalah salah satu daerah terasri nan peermai di kecamatan riung di bandinngkan dengan daerah lainnya.di daerah sini pun fasilitas lengkap sudah mempunya toko bangunan yg menjual barang relatif murah dan juga memiki sbuah APMS yang d mina playannya adalah sadam husen sumang (ya saya lah itu)daerah ini di sebut daerah PORE yang memiliki arti damai.siapapun yg ke sini akan merasakan sbuh kedamaian yang amat sangan membahana....adapun masyarakat yang tinggal di dalamnya smuanya ramah...jadi bagi para turis asing maupun lokal silahkan brkunjung ke tempat ini/ anda jg bisa mengunjungi sbuah daerah bagian utara dari kampung pore,yang dimana daerah tersebut mmiliki keanekan ragaman biota laut yg jg d lengkapi dengan pasir putix.anda jg bisa menikmat
kemewaan pulaunya yg hampir sama dengan raja 4 so come here baby's.....................smoga sajian di atas brguna untuk mengisi musim libur kalian ya soat........NTT_florez_riung
Sejarah perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan
koperasi yang masih cukup tertinggal
dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi
lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah
mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK) pada tahun 1970 yang dalam
perkembangannya diubah menjadi
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan
Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember
1981, yang kemudian disempurnakan
dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait
dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi
dan tugas Perum PKK dalam
mengembangkan koperasi melalui kegiatan
Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas
jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi
tidak hanya terbatas hanya pada koperasi,
tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7
November Tahun 2000 dan sekaligus
mengubah nama Perum PKK menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan
sasaran dan lingkup usaha tersebut
diwujudkan melalui kegiatan penjaminan
kredit bank atau non bank, penjaminan
atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan
pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan
atas pembelian barang secara angsuran,
penjaminan atas transaksi kontrak jasa,
pemberian pinjaman dengan pola bagi
hasil, bantuan manajemen dan konsultasi,
penerbitan surety bond dan kegiatan lain
yang dapat menunjang tercapainya maksud
dan tujuan perusahaan.
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui
Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19
Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha kembali diubah
namanya menjadi Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum
Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan
tersebut terkait dengan perubahan bisnis
perusahaan yang tidak lagi memberikan
pinjaman secara langsung kepada UMKMK
melalui pola bagi hasil, tetapi hanya
terfokus pada bisnis penjaminan kredit
UMKMK. Pada tahun 2008 juga,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang
Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan
Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah
dalam hal ini Departemen Keuangan,
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16
Desember 2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi
dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib
memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan
Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK
tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/
KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang
menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo
sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Sejarah perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan
koperasi yang masih cukup tertinggal
dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi
lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah
mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK) pada tahun 1970 yang dalam
perkembangannya diubah menjadi
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan
Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember
1981, yang kemudian disempurnakan
dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait
dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi
dan tugas Perum PKK dalam
mengembangkan koperasi melalui kegiatan
Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas
jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi
tidak hanya terbatas hanya pada koperasi,
tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7
November Tahun 2000 dan sekaligus
mengubah nama Perum PKK menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan
sasaran dan lingkup usaha tersebut
diwujudkan melalui kegiatan penjaminan
kredit bank atau non bank, penjaminan
atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan
pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan
atas pembelian barang secara angsuran,
penjaminan atas transaksi kontrak jasa,
pemberian pinjaman dengan pola bagi
hasil, bantuan manajemen dan konsultasi,
penerbitan surety bond dan kegiatan lain
yang dapat menunjang tercapainya maksud
dan tujuan perusahaan.
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui
Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19
Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha kembali diubah
namanya menjadi Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum
Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan
tersebut terkait dengan perubahan bisnis
perusahaan yang tidak lagi memberikan
pinjaman secara langsung kepada UMKMK
melalui pola bagi hasil, tetapi hanya
terfokus pada bisnis penjaminan kredit
UMKMK. Pada tahun 2008 juga,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang
Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan
Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah
dalam hal ini Departemen Keuangan,
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16
Desember 2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi
dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib
memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan
Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK
tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/
KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang
menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo
sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Sabtu, 27 Desember 2014
Langganan:
Postingan (Atom)