Sabtu, 24 Januari 2015

Ingin buat tema sendiri? menggunakan foto sendiri atau foto apa saja sesukamu? Disini akan di jelaskan caranya membuat tema sendiri langsung dari hp Untuk membuat tema di nokia ada syaratnya yaitu: 1. kamu harus punya tema awal yang akan diubah gambarnya,Untuk temanya bisa download di sini 2. kamu harus punya aplikasi blueFTP, kamu bisa mendownloadnya disini 3. buat folder baru di kartu memori (namai folder itu: folder percobaan ) 4. siapkan 2 buah foto yang akan dijadikan tema. setelah semua syarat terpenuhi , kamu bisa mulai membuat tema. dengan melakukan tiga proses yaitu EXTRACT, PENYISIPAN GAMBAR dan COMPRESS. Prosesnya; 1. PROSES EXTRACT lakukan proses extract file dengan cara ; - buka blueFTP - pertama kali aplikasi dijalankan akan meminta kita pilih bahasa. pilih bahasa inggris -aplikasi meminta jalankan bluetooth klik ok -tiap kali muncul tulisan " perbolehkan aplikasi untuk baca data " atau tulisan "perbolehkan aplikasi untuk edit dan tambah data baru" maka kamu harus selalu menekan ya (ok) -buka kartu memori (E) dengan cara tekan menu - open item, atau langsung pilih dan klik tombol navigasi tengah. (untuk yang touchscreen tekan tombol angka 2 untuk navigasi keatas dan 8 untuk ke bawah, tekan untuk menampilkan menu, tekan # untuk back, dan tekan tombol spasi untuk open item/ membuka file) -buka folder tema - kamu cari tema hasil download tadi. (nama tema; pulsar_s40_37889.nth ) - buka tema itu -akan muncul file file seperti img 11.jpg , img 12.jpg dan lain lain. - tekan menu - kemudian klik select all - klik menu - klik extract selected items - kemudian tekan back atau # - cari folder yang telah disiapkan sebelumnya (nama foldernya =folder percobaan ) - buka folder itu -tekan menu - klik extract items here -tunggu sampai proses extract selesai - setelah extrack selesai, keluar dari blueFTP 2. PROSES PENYISIPAN GAMBAR proses penyisipan gambar yaitu; - buka folder tempat extract tema tadi (folder percobaan) -kamu akan menemukan file file seperti img12.jpg , img11.jpg dan lain lain -cari 2 gambar yang menjadi latar belakang tema, dan kamu ingat namanya. (Kalau di tema yang tadi kamu download = img11.jpg dan img12.jpg) -kamu hapus 2 gambar tadi (img11.jpg dan img12.jpg) -cari dua buah foto yang mau kamu jadikan tema -nah sekarang kamu ganti nama 2 foto yang mau kamu jadikan tema tersebut menjadi img11.jpg dan img 12.jpg (harus sama dengan nama di tema sebelumnya yang telah dihapus, huruf besar kecil juga harus sama, jangan beda) misalnya nama awal foto= cantik.jpg dan imut.jpg maka cantik.jpg harus diubah namanya jadi img11.jpg dan imut.jpg harus diubah namanya jadi img12.jpg -kamu pindahkan foto itu ke folder tempat extract tema tadi/ folder percobaan ( jadi 2 foto kamu menjadi pengganti 2 foto yang dihapus sebelumnya) 3. PROSES COMPRESS proses compress dilakukan dengan cara; - buka blueFTP - buka folder tempat meng extract tema tadi (folder percobaan) - klik menu - klik select all - klik menu - klik compress items (nth) -beri nama file, misal; cantik.nth (formatnya/nama ujungnya harus .nth) -klik ok -tunggu sampai proses selesai -setelah selesai, klik ok , lalu keluar dari blueftp jadilah tema buatanmu di folder percobaan. Lalu Kamu pindahkan tema itu ke folder lain (folder tema) agar bisa di gunakan untuk membuat tema baru kalau mau buat tema lain, cukup kamu hapus lalu ganti img11.jpg dan img12.jpg di folder percobaan tadi dengan foto kesukaanmu (nama disesuaikan jadi img11.jpg dan img12.jpg) lalu kamu lakukan proses COMPRESS. oh iya, kalau kamu merasa repot karena dalam proses ini selalu muncul tulisan" perbolehkan aplikasi membaca data atau tulisan "perbolehkan aplikasi untuk tambah dan edit data" maka kamu bisa mengaturnya agar tidak selalu muncul caranya; -cari blueFTP di folder (permainan) -kamu sorot saja (tidak di klik open/buka) - tekan pilihan - klik akses aplikasi, - klik akses data - klik baca data pengguna - akan muncul opsi, tanya selalu, tanya pertama kali, tidak pernah diizinkan, selalu diizinkan - ubah dari opsi tanya selalu menjadi tanya pertama kali - ulangi lagi, klik akses aplikasi - klik akses data - klik tambah dan edit data - kemudian ubah dari tanya selalu menjadi tanya pertama kali dengan begitu proses pembuatan tema akan berjalan dengan cepat

Jumat, 09 Januari 2015

Riung,pore

Sbuah daerah di daratan tengah kec. Riung.daerah ini adalah salah satu daerah terasri nan peermai di kecamatan riung di bandinngkan dengan daerah lainnya.di daerah sini pun fasilitas lengkap sudah mempunya toko bangunan yg menjual barang relatif murah dan juga memiki sbuah APMS yang d mina playannya adalah sadam husen sumang (ya saya lah itu)daerah ini di sebut daerah PORE yang memiliki arti damai.siapapun yg ke sini akan merasakan sbuh kedamaian yang amat sangan membahana....adapun masyarakat yang tinggal di dalamnya smuanya ramah...jadi bagi para turis asing maupun lokal silahkan brkunjung ke tempat ini/ anda jg bisa mengunjungi sbuah daerah bagian utara dari kampung pore,yang dimana daerah tersebut mmiliki keanekan ragaman biota laut yg jg d lengkapi dengan pasir putix.anda jg bisa menikmat kemewaan pulaunya yg hampir sama dengan raja 4 so come here baby's.....................smoga sajian di atas brguna untuk mengisi musim libur kalian ya soat........NTT_florez_riung
Sejarah perusahaan Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985. Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan sasaran dan lingkup usaha tersebut diwujudkan melalui kegiatan penjaminan kredit bank atau non bank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, pemberian pinjaman dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond dan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/ KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Sejarah perusahaan Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985. Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan sasaran dan lingkup usaha tersebut diwujudkan melalui kegiatan penjaminan kredit bank atau non bank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, pemberian pinjaman dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond dan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/ KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.